Monthly Updates

Thumbnail

KORELASI HUKUM DAGANG DENGAN PERPAJAKAN

Dalam dunia bisnis, hukum dagang dan perpajakan merupakan dua bidang yang saling berkaitan. Hukum dagang sendiri merupakan cabang hukum yang didalamnya mengatur dan melindungi kegiatan perdagangan baik antara masyarakat maupun antar negara. Hukum dagang memiliki beberapa sumber hukum, berikut beberapa sumber hukum dagang di indonesia: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) KUHD merupakan sumber utama dalam hukum dagang di Indonesia didalamnya mengatur dalam berbagai aspek perdagangan, termasuk jual beli, perjanjian dagang, perseroan, asuransi dan kepailitan yang pada awalnya disusun berdasarkan Wetboek van Koophandel dari belanda dengan beberapa penyesuaian. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) KUHPerdata Burgerlijk Wetboek merupakan sumber hukum perdata umum yang mana hal itu berkaitan dengan hukum dagang seperti perikatan, perkontrakan dan pertanggungjawaban dalam hukum perdata. 3. Undang-Undang Khusus di Bidang Perdagangan 4. Selain KUHD terdapat beberapa undang-undang khusus diantaranya:  UU No 40/2007 tentang Perlindungan Konsumen  UU No 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas  UU No 24/2009 tentang Asuransi 5. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Peraturan pemerintah dan peraturan menteri beberapa kali menerbitkan pengaturan beberapa aspek spesifik perdagangan seperti mekanisme ekspor impor, regulasi perdagangan dalam negeri maupun luar negeri. 6. Yurisprudensi Yurisprudensi berupa putusan pengadilan terutama dari mahkamah agung memberikan interpretasi yang dijadikan pedoman penyelesaian kasus serupa jika ada permasalahan demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak. 7. Perjanjian Internasional Perjanjian internasional sendiri menjadi sumber hukum dagang dalam perdagangan internasional seperti perjanjian dagang ASEAN yang mengatur tata cara perdagangan antar negara di ASEAN. Praktek di dalam dunia bisnis hukum dagang dan perpajakan tidak dapat dipisahkan karena setiap kegiatan perdagangan selalu menimbulkan konsekuensi perpajakan. Korelasi antara hukum dagang dan pajak jika seseorang atau badan usaha melakukan kegiatan jual beli, impor atau ekspor maka muncul kewajiban pajak harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum pajak yang berlaku.

Thumbnail

SEKILAS TENTANG PERIKATAN

Perikatan adalah para pihak yang saling mengikatkan diri terhadap kesepakatan yang telah dibuat oleh mereka. Perikatan ini dapat dimaknai sebagai perjanjian atau kesepakatan atau kontrak. Perikatan tentunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perikatan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Adanya kesepakatan para pihak 2. Para pihak mampu melakukan perbuatan hukum 3. Terdapat hal tertentu yang menjadi dasar perikatan 4. Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku Jika kita melihat, pada kententuan Pasal 1320 KUHPerdata, perlu dipahami bahwa perikatan terjadi tidak mensyaratkan harus dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, perikatan dapat terjadi dalam bentuk lisan maupun tertulis. Setiap perikatan yang dibuat juga perlu memperhatikan, antara lain: 1. Norma ketertiban umum 2. Norma kesusilaan 3. Memberikan kepastian hukum 4. Memiliki itikad baik Perlu dipahami bahwa sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, pasal tersebut memiliki pengertian mengenai asas kebebasan berkontrak (vrijheid van contract). Oleh karena itu perikatan yang terbentuk bisa disebut sebagai Undang-Undang bagi mereka yang bersepakat didalamnya. Manakala perikatan terbentuk melalui lisan untuk dapat membuktikan perikatan itu telah terjadi, berdasarkan ketentuan pada KUHAPerdata, maka bukti terkuat menggunakan keterangan saksi. Sehingga jika perikatan terjadi secara lisan para pihak tentunya perlu menghadirkan saksi-saksi. Perlu diingat satu orang saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis), sehingga yang disebut sebagai saksi ialah orang yang menyaksikan suatu peristiwa minial dua orang. Manakala perikatan dibuat secara tertulis, maka surat perjanjian tersebut menjadi bukti utama untuk terjadinya perikatan. Perikatan yang dibentuk secara tertulis juga dapat dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris, sehingga akta otentik tersebut menjadi alat bukti terkuat, karena akta otentik merupakan salah satu dokumen negara yang keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan.

Thumbnail

REXA CONSULTING Kunjungi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Jalin Kerjasama

Surabaya, 29 Juni 2026 – REXA CONSULTING melakukan kunjungan resmi ke Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada Senin, 29 Juni 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama di bidang pengembangan sumber daya manusia, riset, dan konsultasi antara institusi pendidikan dan dunia industri. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Kaprodi Ilmu Hukum, yang selanjutnya kami ditemui oleh Bapak Dr. Tomy Michael, S.H., M.H. selaku Kaprodi S1 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Pada pertemuan ini, perwakilan dari pihak REXA CONSULTING menyampaikan bahwa bisnis utama Rexa Consulting adalah memberikan layanan konsultasi strategi bisnis, transformasi digital, serta bantuan dalam memenuhi kewajiban hukum dan regulasi perusahaan. Keterkaitan erat dengan bidang hukum inilah yang mendasari pengajuan program magang ke Fakultas Hukum Untag Surabaya. Dalam kesempatan tersebut kedua pihak membahas potensi kolaborasi program magang, pelatihan, serta pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan pasar kerja.

Thumbnail

PERBEDAAN ASAS & ADAGIUM

Seringkali kita mendengar, melihat, atau membaca istilah kata “Adagium” dan “Asas” dalam berbagai konteks hukum. Walau kedua kata ini kerap dipakai bergantian, keduanya memiliki fungsi dan makna yang berbeda dalam tata bahasa hukum. Simak penjelasan berikut ini yuk.. Adagium dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan adagium/ada·gi·um/ n pepatah, peribahasa. Kamus hukum mendefinikan kata “adagium” sebagai perdoman ilmiah atau semboyan, kata-kata Mutiara atau slogan yang berisikan ajaran orang bijak, terkenal cerdik dimana biasanya berasal dari tradisi hukum romawi. Adagium hukum dapat dikatakan sebagai kalimat yang mencerminkan hukum dalam prinsip universal, kalimat-kalimat “adagium” sering digunakan dalam argumentasi hukum baik oleh praktisi hukum, akademisi dan hakim sebagai dasar berpikir atau pertimbangan dalam melakukan analisis dan penyelesaian permasalahan hukum. Asas di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), hukum dasar. Kemudian dalam buku Kumpulan asas hukum Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., dan Muh. Nursal N.S., S.H menuliskan penggunaan terminology asas hukum di Indonesia diadaptasi dari Bahasa arab “assasun” yang berarti dasar dan pondasi. Berikut beberapa pengertian “asas”: - Paul Scolten mendefinisikan “asas” merupakan pikiran-pikiran dasar yang ada di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan perundangan-undangan dan putusan hakim. - Kalrl Larenz menyatakan bahwa asas hukum adalah gagasan yang membimbing dalam pengaturan hukum. - Mohammad Daud Ali mendefinisikan asas hukum sebagai pokok pikiran dan alasan berpendapat terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.

Thumbnail

Rexa Consulting : Your Decision is Better with us

Pada era bisnis yang sedang berkembang pesat dengan berbagai layanan yang diberikan oleh para pelaku bisnis, hal tersebut tidak menutup kemungkinan pula kedepannya akan timbul berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku bisnis. Oleh karenanya, kami berusaha membantu memberikan Solusi terbaik bagi para pelaku bisnis kedepannya. Maka, Rexa Consulting hadir sebagai perusahaan yang menyediakan jenis layanan konsultasi dalam bidang Hukum, Manajemen, Keuangan, Pajak, Perencanaan Keuangan, Soaial Media, Pemasaran Digital, dan Pengembangan Teknologi Informasi. Layanan yang kami tawarkan akan diatasi oleh mitra rexa consulting yang telah terintegrasi dan professional dalam bidangnya. Kami percaya bahwa setiap klien yang datang kepada kami memiliki kebutuhan yang unik pada masing-masingnya. Dalam menjalankanRexa consulting berkomitmen untuk memberikan Solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan perkembangan bisnis yang dibutuhkan oleh klien kami. Dalam menjalankan profesi, para mitra rexa consulting akan mengutamakan transparansi dan kejujuran, agar klien kami memiliki rasa trust kepada kami dan dapat mempercayakan dengan baik kepada kami untuk mengelola masalah atau bisnis milik klien dengan baik. Dalam menjalankan setiap profesinya mitra rexa consulting akan selalu memegang teguh visi misi perusahaan, agar dapat tetap menjaga profesionalismenya dalam menyelesaikan permasalahan setiap klien kami. Adapun visi kami ialah dapat menjadi Perusahaan tempat berkumpulnya para konsultan untuk memberikan solusi terbaik kepada klien, dalam menjalankan setiap tugas yang diberikan klien, mitra kami akan sangat menanamkan pemberian pelayanan secara professional dan menjunjung tinggi nilai integritas. Kami juga telah membantu banyak perusahaan di berbagai industri dalam meningkatkan efisiensi operasional dan pertumbuhan pendapatan bisnis klien kami. Kami sangat mengagumi pencapaian setiap bisnis perusahaan masing-masing klien kami. Berdasarkan pengalaman mitra kami, kami yakin keahlian dan pendekatan berbasis data yang kami miliki dapat membantu pencapaian solusi bisnis anda. Pastikan langkah bisnis Anda aman dari berbagai kemungkinan risiko yang terjadi di masa depan. Dapatkan tinjauan kontrak gratis bersama pakar para mitra kami.

Thumbnail

Mengenal Rexa News

Selamat datang di Rexa News! Melalui ruang digital ini, kami hadir berkomitmen untuk menemani perjalanan bisnis Anda dengan menyajikan informasi, insight, serta analisis mendalam yang dikemas secara ringan dan mudah dipahami. Dunia bisnis tidak pernah lepas dari dua instrumen penting yang mengaturnya: Hukum dan Pajak. Bagi sebagian orang, kedua hal ini sering dianggap kaku, rumit, bahkan menakutkan. Di Rexa News, kami ingin mengubah sudut pandang tersebut. Mengetahui regulasi tidak harus membuat kepala pening; justru, ini adalah fondasi utama agar bisnis Anda bisa melompat lebih tinggi dan berjalan dengan aman. Mari kita bedah sedikit garis besar apa saja yang akan sering kita bahas meliputi Hukum, Bisnis, Perpajakan, dan lain lain. Mengapa Anda Harus Mengikuti Rexa News? Karena di era pergerakan regulasi yang sangat dinamis seperti sekarang, informasi yang valid adalah aset yang mahal. Rexa News dirancang untuk menjadi navigator tepercaya bagi Anda—baik sebagai direktur, investor, founder startup, maupun profesional—untuk tetap up-to-date tanpa perlu merasa terbebani oleh bahasa hukum yang rumit. Mari melangkah bersama secara pasti, patuh secara regulasi, dan tumbuh secara bisnis. Stay tuned untuk artikel-artikel menarik kami selanjutnya! Rexa Consulting : Your Decision is Better with us