‹ News Index rexaconsulting.com
Back to Main News

PERBEDAAN ASAS & ADAGIUM

PERBEDAAN ASAS & ADAGIUM
Seringkali kita mendengar, melihat, atau membaca istilah kata “Adagium” dan “Asas” dalam berbagai konteks hukum. Walau kedua kata ini kerap dipakai bergantian, keduanya memiliki fungsi dan makna yang berbeda dalam tata bahasa hukum. Simak penjelasan berikut ini yuk..

Adagium dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan adagium/ada·gi·um/ n pepatah, peribahasa. Kamus hukum mendefinikan kata “adagium” sebagai perdoman ilmiah atau semboyan, kata-kata Mutiara atau slogan yang berisikan ajaran orang bijak, terkenal cerdik dimana biasanya berasal dari tradisi hukum romawi.

Adagium hukum dapat dikatakan sebagai kalimat yang mencerminkan hukum dalam prinsip universal, kalimat-kalimat “adagium” sering digunakan dalam argumentasi hukum baik oleh praktisi hukum, akademisi dan hakim sebagai dasar berpikir atau pertimbangan dalam melakukan analisis dan penyelesaian permasalahan hukum.

Asas di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), hukum dasar. Kemudian dalam buku Kumpulan asas hukum Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., dan Muh. Nursal N.S., S.H menuliskan penggunaan terminology asas hukum di Indonesia diadaptasi dari Bahasa arab “assasun” yang berarti dasar dan pondasi. Berikut beberapa pengertian “asas”:
- Paul Scolten mendefinisikan “asas” merupakan pikiran-pikiran dasar yang ada di dalam dan di belakang sistem hukum masing-masing dirumuskan dalam aturan perundangan-undangan dan putusan hakim.
- Kalrl Larenz menyatakan bahwa asas hukum adalah gagasan yang membimbing dalam pengaturan hukum.
- Mohammad Daud Ali mendefinisikan asas hukum sebagai pokok pikiran dan alasan berpendapat terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.

Paralegal Team - Rexa Consulting