‹ News Index rexaconsulting.com
Back to Main News

IMPLEMENTASI PERMENKUM NOMOR 49 TAHUN 2025 TERHADAP KEWAJIBAN RUPS TAHUNAN DAN LAPORAN TAHUNAN

IMPLEMENTASI PERMENKUM NOMOR 49 TAHUN 2025 TERHADAP KEWAJIBAN RUPS  TAHUNAN DAN LAPORAN TAHUNAN
Pada saat ini beberapa perusahaan sedang ditakutkan dan dibingungkan oleh aturan
pelaksaaan RUPS Tahunan berserta dengan resiko dan sanksinya apabila seuatu
perusahaan tidak segera melaksanakan RUPS Tahunan. Hal ini terjadi dikarenakan
terbitnya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025) tentang Syarat dan
Tata Cara Pendirian, Perusahaan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Memahami keseluruhan problematika kepatuhan Perseroan Terbatas (PT) terhadap
kewajiban RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan, khususnya terkait implementasi
Permenkum 49/2025 adalah langkah krusial untuk menghindari risiko hukum dan sanksi
administratif yang serius.

Masih banyaknya Perseroan Terbatas yang belum melaksanakan RUPS Tahunan dan
menyampaikan Laporan Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku, menjadikan kondisi ini
berpotensi menimbulkan risiko hukum, sanksi administratif, serta kendala dalam
aktivitas korporasi, sehingga diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk memenuhi
kewajiban perusahaan serta strategi mitigasi risiko atas keterlambatan pelaporan.

Memahami risiko dan sanksi atas keterlambatan RUPS Tahunan serta pelaporan tahunan
sangatlah penting bagi setiap Perseroan Terbatas (PT), hal ini tidak hanya bersifat
administratif internal, tetapi telah menjadi bagian dari sistem pengawasan korporasi
yang terintegrasi dengan negara. Adapun beberapa aturan yang pertu diketahui oleh
setiap PT sebagai bekal untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, antara lain:

A. Dasar Hukum dan Urgensi Kepatuhan
Kewajiban ini berlandaskan pada dua pilar utama:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): Pasal
78 ayat (2) mewajibkan RUPS Tahunan diselenggarakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember
2025, batas akhirnya Adalah 30 Juni 2026. Ini adalah kewajiban hukum
fundamental yang mengikat semua PT.
2. Permenkum 49/2025: Regulasi ini memperkenalkan kewajiban baru yang bersifat
imperatif. Hasil RUPS yang menyetujui Laporan Tahunan wajib dituangkan dalam
Akta Notaris dan dilaporkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum (SABH) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak akta ditandatangani.

Laporan Tahunan tidak lagi sekadar dokumen internal antara Direksi dan Pemegang
Saham, tetapi telah menjadi data publik yang terintegrasi dengan sistem negara.
Kepatuhan ini bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga tentang menjaga
akurasi data korporasi di mata hukum dan pemerintah.

B. Implementasi Permenkum 49/2025 dan Kewajiban Pelaporan Melalui SABH
Untuk memenuhi Permenkum 49/2025, terdapat tiga tahapan penting yang tidak
boleh terlewat:

1. Penyelenggaraan RUPS Tahunan → Laporan Tahunan harus disampaikan Direksi
dan disetujui dalam RUPS Tahunan, dengan batas waktu Paling lambat 30 Juni
2026.
2. Pembuatan Akta Notaris → Setelah RUPS, persetujuan atas Laporan Tahunan
harus dinyatakan dalam sebuah Akta Notaris (Risalah RUPS atau Akta Pernyataan
Keputusan Rapat). Syarat ini mutlak untuk melanjutkan ke tahap pelaporan.
3. Pelaporan ke SABH → Akta Notaris beserta seluruh dokumen Laporan Tahunan
wajib diunggah ke SABH, dengan batas waktu: Paling lambat 30 hari sejak Akta
Notaris ditandatangani.
Selanjutnya, beberapa dokumen yang wajib diunggah ke SABH meliputi :
a. Akta Notaris mengenai persetujuan Laporan Tahunan.
b. Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas, Perubahan Ekuitas, Catatan
atas Laporan Keuangan).
c. Laporan Kegiatan Usaha.
d. Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
e. Rincian permasalahan yang mempengaruhi kegiatan usaha.
f. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
g. Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
h. Informasi mengenai gaji, honorarium, fasilitas, dan tunjangan bagi Direksi dan
Dewan Komisaris.

Adapun beberpa dokumen yang wajib dilengkapi dapat menjadi faktor keterlambatan
pelaksanaan RUPS, hal ini berdampak terhadap Aktivitas Korporasi, maka diperlukan
Strategi Mitigasi Risiko dan Langkah Korektif bagi PT yang Terlambat Melapor.

1. Akta Berita Acara RUPS Penegasan Agenda RUPS di Bawah Tangan yang Lewat
Waktu
2. Akta Berita Acara RUPS PT Tahunan Sesuai Permenkum 49/2026 (Tidak Wajib
Audit)
3. Akta Berita Acara RUPS PT Tahunan Sesuai Permenkum 49/2026 (Wajib Audit)
4. Akta PKPS atau Sirkuler Tahunan (Tidak Wajib Audit)
5. Akta PKR RUPS Tahunan (Tidak Wajib Audit)
6. Akta PKR RUPS Tahunan (Wajib Audit)
7. Akta Sirkuler Tahunan (Wajib Audit)
8. Laporan Kegiatan Direksi dan Komisaris
9. Laporan Kegiatan Perseroan
10. Laporan Keuangan Perseroan
11. Laporan Mengenai Tugas Pengawasan yang Telah Dilaksanakan Dewan Komisaris
Selama Tahun Buku yang Baru Lampau
12. Laporan Penyampaian Gaji Perseroan
13. Laporan Penyampaian Nama Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris PT
14. Laporan Rincian Masalah yang Timbul pada Perseroan
15. Laporan Tanggung Jawab Lingkungan Sekitar Perseroan
16. Laporan Tugas Pengawasan Perseroan Terbatas
17. Laporan Keuangan PT Perorangan
18. Teknis Laporan Tahunan
19. Laporan Keuangan Perusahaan untuk Laporan Tahunan
20. Laporan Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
21. Keuangan PT Perorangan Sesuai PSAK 201
22. Laporan Tahunan PT (Tidak Wajib Audit)
23. Laporan Tahunan PT (Wajib Audit)

Dalam hal Upaya pencegahan mengenai resiko keterlambatan pelaporan, perusahaan
dapat mengambil langkah-langkah proaktif, sebagai berikut:

1. Persiapan Dini: Mulai menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan jauh
sebelum batas waktu 6 bulan. Ini memberikan ruang untuk audit jika diperlukan.
2. Koordinasi dengan Notaris: Jadwalkan RUPS dan koordinasi dengan notaris
sejak awal. Pastikan notaris siap membuat akta segera setelah RUPS selesai,
mengingat batas waktu pelaporan 30 hari ke SABH sangat ketat.
3. Pastikan Kelengkapan Dokumen: Pastikan Laporan Tahunan telah memuat
seluruh komponen yang diwajibkan oleh Pasal 66 UUPT, seperti laporan
keuangan, laporan kegiatan, laporan CSR, laporan pengawasan Dewan Komisaris,
dan informasi mengenai organ perseroan.
4. Manfaatkan Sistem Online: Pelaporan ke SABH dilakukan secara elektronik.
Pastikan semua dokumen pendukung (termasuk akta notaris) telah diunggah
dengan benar untuk menghindari penolakan sistem.
5. Pantau Tenggat Waktu: Buat sistem pengingat internal untuk dua tenggat waktu
kritis: batas akhir RUPS (30 Juni) dan batas akhir pelaporan ke SABH (30 hari
pasca-akta).

Bahwa apabila suatu perusahaan mengalami keterlambatan dalam melakukan
pelaporan RUPS, maka terdapat beberapa resiko yang dikenakan kepada perusahaan
tersebut, antara lain:
1. Sanksi Administratif (Pemblokiran SABH): Ini adalah risiko paling fatal dan
nyata. Jika akses SABH diblokir, perusahaan akan "lumpuh total" secara
administratif. Dampaknya meliputi ketidakmampuan untuk:
a. Mengubah susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
b. Melakukan perubahan Anggaran Dasar.
c. Mengubah data pemegang saham atau modal.
d. Mengajukan berbagai layanan administrasi hukum lainnya .
e. Hal ini dapat menggagalkan rencana bisnis, investasi, dan bahkan
mengganggu operasional sehari-hari.

2. Risiko Reputasi dan Kepercayaan: Ketidakpatuhan mencerminkan lemahnya
tata kelola perusahaan (GCG) dan dapat menurunkan kepercayaan investor,
kreditor, dan mitra bisnis.

3. Risiko Hukum bagi Direksi: Direksi memiliki kewajiban fidusia (fiduciary duty)
untuk menjalankan pengurusan dengan itikad baik. Kelalaian dalam
menyelenggarakan RUPS dan melaporkan dapat dianggap sebagai pelanggaran
atas kewajiban ini, yang berpotensi menimbulkan tuntutan dari pemegang
saham.

4. Penundaan Acquit et de Charge: Tanpa RUPS, Direksi dan Komisaris tidak
mendapatkan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
untuk tahun buku yang bersangkutan, sehingga mereka tetap berpotensi
menghadapi tuntutan di kemudian hari.

Selain itu, perubahan regulasi melalui Permenkum 49/2025 telah mengubah RUPS
Tahunan dari sekadar kewajiban hukum menjadi bagian dari administrasi negara yang
terintegrasi. Mengabaikannya bukan hanya risiko sanksi, tetapi juga ancaman serius bagi
kelangsungan operasional perusahaan. Langkah mitigasi yang terencana dan koordinasi
yang baik adalah kunci utama untuk memenuhi kewajiban dan melindungi perusahaan
dari konsekuensi hukum serta korporasi. Bila pengusaha menemukan atau mengalami
hal tersebut dan membutuhkan bantuan, REXA CONSULTING sebagai konsultan hukum
yang professional dibidangnya siap memberikan bantuan.

REXA CONSULTING – YOUR DECISION BETTER WITH US