ANTI-DUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Anti-dumping adalah kebijakan perdagangan yang diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping, yaitu menjual barang ekspor dibawah nilai normal (harga pasar domestik negara pengekspor). Dalam hal pencegahan Tindakan anti-dumping Indonesia membentuk Komite Anti-Dumping (KADI) yang akan menyelidiki dan jika terbukti ada dumping yang merugikan, maka dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Regulasi anti-dumping di Indonesia diatur dalam Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya akan disebut UU Kepabeanan), yang selanjutnya peraturan tersebut diatur lebih spesifik dalam PP No.34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-dumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (selanjutnya akan disebut PP Tindakan Anti-dumping). Dalam peraturan tersebut menjelaskan juga mengenai peran KADI yang dapat melakukan penyelidikan atas permohonan industri dalam negeri yang dirugikan, biasanya penyelidikan dapat dilakukan berdasarkan adanya permohonan yang disertai dengan bukti tiga hal: praktik dumping, kerugian material, dan hubungan sebab akibat.
PP Tindakan Anti-dumping bertujuan untuk melindungi industri lokal dari kerugian yang disebabkan oleh produk impor yang dijual jauh lebih rendah dari harga normal di negara asal. Pemerintah memiliki wewenang untuk lebih memberlakukan BMAD jika hasil penyelidikan oleh KADI menunjukkan tiga hal: Terjadinya praktik dumping (harga ekspor rendah dibandingkan nilai normal) yang mengakibatkan Industri domestik menderita kerugian material. Terdapat hubungan antara praktik dumping dan kerugian yang terjadi. Besaran tarif BMAD maksimum setara dengan marjin dumping, yaitu perbedaan antara nilai normal dan harga ekspor, dan biasanya diterapkan selama 5 tahun sebelum dilakukan evaluasi kembali.
Hal ini berdampak bagi sektor bisnis pelaku eksportir maupun importir, dalam hal bagi eksportir ialah harga jual menjadi kurang kompetitif karena harus menanggung bea tambahan, eksportir wajib berpartisipasi dalam penyelidikan dengan mengisi kuesioner dan membuktikan bahwa harga jual wajar (tidak di bawah biaya produksi). Sedangkan dalam hal sebagai importir ialah harga beli naik karena harus membayar BMAD kepada Bea Cukai, importir dapat mencari alternatif sumber pasokan dari negara lain yang tidak terkena sanksi.
Apabila sebuah perusahaan terindikasi oleh KADI terkena Tindakan anti-dumping, beberapa hal penting yang perlu diketahui ialah bahwa pengenaan BMAD tidak berlaku surut, BMAD hanya berlaku sejak tanggal pengenaan resmi. Namun, BMAD dapat berlaku surut apabila BMAD tersebut telah dikenakan sebelumnya namun masih bersifat sementara saat masa investigasi. Pelanggaran Berat (Dumping Masif): Untuk melindungi dari kerugian yang signifikan, bea dapat diberlakukan secara retroaktif hingga maksimal 90 hari sebelum tanggal pemberlakuan BMAD sementara. Hal ini berlaku jika produk tersebut memiliki catatan praktik dumping atau importir mengetahui bahwa eksportir melakukan dumping yang menyebabkan kerugian material. Penerapan aturan anti-dumping ini diatur dalam peraturan perdagangan internasional serta regulasi nasional seperti PP Tindakan Anti-dumping.
Namun, bila suatu perusahaan telah dinyatakan sah melakukan Tindakan anti-dumping, Langkah hukum yang dapat dijalankan, sebagai berikut :
1. Bersedia koperatif selama penyelidikan → Isi kuesioner dengan transparan agar margin dumping dihitung akurat. pada
2. Perusahaan dapat melakukan Pengajuan peninjauan (review), bila kondisi pasar berubah saat itu (eksportir atau asosiasi dapat meminta sunset review atau midterm review untuk menurunkan atau menghapus BMAD).
3. Perusahaan dapat mengajukan keberata atau gugatan pada KADI atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO jika tuduhan tidak berdasar.
Dalam hal, Importir yang keberatan terhadap penetapan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) oleh Bea Cukai dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengajuan dilakukan secara online melalui portal SIAP TANDING (Sistem Aplikasi Pengajuan Keberatan dan Banding) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan. Keberatan wajib disertai bukti pendukung yang sah. Importir dapat meminta penjelasan tertulis terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Bea Cukai penerbit surat tagihan untuk memperkuat argumen keberatan. Permintaan ini bersifat opsional. Bila pengusaha menemukan atau mengalami hal tersebut dan membutuhkan bantuan, REXA CONSULTING sebagai konsultan hukum yang professional dibidangnya siap memberikan bantuan.
Regulasi anti-dumping di Indonesia diatur dalam Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya akan disebut UU Kepabeanan), yang selanjutnya peraturan tersebut diatur lebih spesifik dalam PP No.34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-dumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (selanjutnya akan disebut PP Tindakan Anti-dumping). Dalam peraturan tersebut menjelaskan juga mengenai peran KADI yang dapat melakukan penyelidikan atas permohonan industri dalam negeri yang dirugikan, biasanya penyelidikan dapat dilakukan berdasarkan adanya permohonan yang disertai dengan bukti tiga hal: praktik dumping, kerugian material, dan hubungan sebab akibat.
PP Tindakan Anti-dumping bertujuan untuk melindungi industri lokal dari kerugian yang disebabkan oleh produk impor yang dijual jauh lebih rendah dari harga normal di negara asal. Pemerintah memiliki wewenang untuk lebih memberlakukan BMAD jika hasil penyelidikan oleh KADI menunjukkan tiga hal: Terjadinya praktik dumping (harga ekspor rendah dibandingkan nilai normal) yang mengakibatkan Industri domestik menderita kerugian material. Terdapat hubungan antara praktik dumping dan kerugian yang terjadi. Besaran tarif BMAD maksimum setara dengan marjin dumping, yaitu perbedaan antara nilai normal dan harga ekspor, dan biasanya diterapkan selama 5 tahun sebelum dilakukan evaluasi kembali.
Hal ini berdampak bagi sektor bisnis pelaku eksportir maupun importir, dalam hal bagi eksportir ialah harga jual menjadi kurang kompetitif karena harus menanggung bea tambahan, eksportir wajib berpartisipasi dalam penyelidikan dengan mengisi kuesioner dan membuktikan bahwa harga jual wajar (tidak di bawah biaya produksi). Sedangkan dalam hal sebagai importir ialah harga beli naik karena harus membayar BMAD kepada Bea Cukai, importir dapat mencari alternatif sumber pasokan dari negara lain yang tidak terkena sanksi.
Apabila sebuah perusahaan terindikasi oleh KADI terkena Tindakan anti-dumping, beberapa hal penting yang perlu diketahui ialah bahwa pengenaan BMAD tidak berlaku surut, BMAD hanya berlaku sejak tanggal pengenaan resmi. Namun, BMAD dapat berlaku surut apabila BMAD tersebut telah dikenakan sebelumnya namun masih bersifat sementara saat masa investigasi. Pelanggaran Berat (Dumping Masif): Untuk melindungi dari kerugian yang signifikan, bea dapat diberlakukan secara retroaktif hingga maksimal 90 hari sebelum tanggal pemberlakuan BMAD sementara. Hal ini berlaku jika produk tersebut memiliki catatan praktik dumping atau importir mengetahui bahwa eksportir melakukan dumping yang menyebabkan kerugian material. Penerapan aturan anti-dumping ini diatur dalam peraturan perdagangan internasional serta regulasi nasional seperti PP Tindakan Anti-dumping.
Namun, bila suatu perusahaan telah dinyatakan sah melakukan Tindakan anti-dumping, Langkah hukum yang dapat dijalankan, sebagai berikut :
1. Bersedia koperatif selama penyelidikan → Isi kuesioner dengan transparan agar margin dumping dihitung akurat. pada
2. Perusahaan dapat melakukan Pengajuan peninjauan (review), bila kondisi pasar berubah saat itu (eksportir atau asosiasi dapat meminta sunset review atau midterm review untuk menurunkan atau menghapus BMAD).
3. Perusahaan dapat mengajukan keberata atau gugatan pada KADI atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa WTO jika tuduhan tidak berdasar.
Dalam hal, Importir yang keberatan terhadap penetapan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) oleh Bea Cukai dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengajuan dilakukan secara online melalui portal SIAP TANDING (Sistem Aplikasi Pengajuan Keberatan dan Banding) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan. Keberatan wajib disertai bukti pendukung yang sah. Importir dapat meminta penjelasan tertulis terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Bea Cukai penerbit surat tagihan untuk memperkuat argumen keberatan. Permintaan ini bersifat opsional. Bila pengusaha menemukan atau mengalami hal tersebut dan membutuhkan bantuan, REXA CONSULTING sebagai konsultan hukum yang professional dibidangnya siap memberikan bantuan.
REXA CONSULTING – YOUR DECISION BETTER WITH US